Beranda / Profil
PROFIL UU
Tenaga Kesehatan
Nomor
36
Tahun
2014
PROFIL UU
Tenaga Kesehatan
Nomor
36
Tahun
2014
MENU UU
Tenaga Kesehatan
Nomor
: 36
Tanggal Disahkan
: 17 Oktober 2014
Tanggal Diundangkan
: 17 Oktober 2014
LN
: 298
TLN
: 5607
Abstrak
- KESEHATAN - TENAGA
2014
UU NO. 36, LN 2014/NO. 298, TLN. NO. 5607, LL SETNEG : 78 HLM
UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2014 TENTANG TENAGA KESEHATAN
- Ketentuan mengenai tenaga kesehatan masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan belum menampung kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu dibentuk undang-undang tersendiri yang mengatur tenaga kesehatan secara komprehensif.
- Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28H ayat (1), dan pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun, dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang beberapa ketentuan antara lain tanggung jawab dan wewenang pemerintah dan pemerintah daerah, kualifikasi dan pengelompokan tenaga kesehatan, perencanaan, pengadaan, dan pendayagunaan, konsil tenaga kesehatan Indonesia, registrasi dan perizinan tenaga kesehatan, organisasi profesi, tenaga kesehatan warga negara indonesia, lulusan luar negeri dan tenaga kesehatan warga negara asing, hak dan kewajiban tenaga kesehatan, penyelenggaraan keprofesian, penyelesaian perselisihan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 17 Oktober 2014.
- Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
- Undang-Undang ini terdiri dari 16 Bab dan 96 pasal.
- Penjelasan 25 hlm.
Bidang
- Wakil Ketua DPR RI Bid. Korkesra
- Komisi IX
Status
- Mencabut UU - Pasal 4 ayat (2), Pasal 17, Pasal 20 ayat (4), dan Pasal 21 UU No. 29/2004
- Mencabut Peraturan Pemerintah - PP No. 32/1996
- Dicabut Putusan Mahkamah Konstitusi - No.82/PUU-XIII/2015,Pasal 11 ayat (1) huruf a, 11 ayat (2),Pasal 90, dan Pasal 94 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No | Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan | Peraturan Pelaksanaan (Bentuk/Nomor/Tahun/Tentang) | Keterangan |
---|---|---|---|
1. | Pasal 10 Ayat 3 | Peraturan Menteri Kesehatan No. 80/2016 | Penyelenggaraan Pekerjaan Asisten Tenaga Kesehatan |
2. | Pasal 16 Ayat 0 | Peraturan Pemerintah No. 67/2019 | Pengelolaan Tenaga Kesehatan |
3. | Pasal 17 Ayat 6 | Peraturan Pemerintah No. 67/2019 | Pengelolaan Tenaga Kesehatan |
4. | Pasal 19 Ayat 2 | Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 6/2020 | Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi Negeri |
5. | Pasal 21 Ayat 7 | Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 2/2020 | Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa bidang kesehatan |
6. | Pasal 23 Ayat 6 | Peraturan Menteri Kesehatan No. 33/2018 | Tentang Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan Dalam Mendukung Program Nusantara Sehat |
7. | Pasal 25 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 67/2019 | Pengelolaan Tenaga Kesehatan |
8. | Pasal 27 Ayat 4 | Peraturan Pemerintah No. 67/2019 | Pengelolaan Tenaga Kesehatan |
9. | Pasal 28 Ayat 4 | Peraturan Pemerintah No. 67/2019 | Pengelolaan Tenaga Kesehatan |
10. | Pasal 29 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 67/2019 | Pengelolaan Tenaga Kesehatan |
11. | Pasal 31 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 67/2019 | Pengelolaan Tenaga Kesehatan |
12. | Pasal 33 Ayat 0 | Peraturan Pemerintah No. 67/2019 | Pengelolaan Tenaga Kesehatan |
13. | Pasal 42 Ayat 0 | Peraturan Menteri Kesehatan No. 29/2018 | Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia |
14. | Pasal 43 Ayat 0 | Peraturan Presiden No. 90/2017 | Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia |
15. | Pasal 46 Ayat 7 | Peraturan Menteri Kesehatan No. 45/2017 | Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Psikolog Klinis |
16. | Pasal 49 Ayat 4 | Peraturan Menteri Kesehatan No. 13/2020 | Tata Cara Pengusulan Calon Anggota Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan |
17. | Pasal 52 Ayat 8 | Peraturan Menteri No. 0/0 | 0 |
18. | Pasal 56 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 67/2019 | Pengelolaan Tenaga Kesehatan |
19. | Pasal 62 Ayat 3 | Peraturan Menteri No. 0/0 | 0 |
20. | Pasal 63 Ayat 2 | Peraturan Menteri No. 0/0 | 0 |
21. | Pasal 65 Ayat 4 | Peraturan Menteri No. 0/0 | 0 |
22. | Pasal 66 Ayat 3 | Peraturan Menteri No. 0/0 | belum ditetapkan
|
23. | Pasal 66 Ayat 5 | Peraturan Menteri Kesehatan No. HK.02.02/MENKES/188/2015 | Standar Profesi Audiologis |
24. | Pasal 68 Ayat 6 | Peraturan Menteri Kesehatan No. 0/0 | belum ditetapkan |
25. | Pasal 72 Ayat 0 | Peraturan Menteri Kesehatan No. 24/2022 | Rekam Medis |
26. | Pasal 73 Ayat 0 | Peraturan Menteri Kesehatan No. 36/2012 | Rahasia Kedokteran |
27. | Pasal 81 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 67/2019 | Pengelolaan Tenaga Kesehatan |
28. | Pasal 82 Ayat 5 | Peraturan Pemerintah No. 0/0 | Belum ditetapkan |
29. | Pasal 9 Ayat 2 | Peraturan Menteri Kesehatan No. 41/2016 | Program Percepatan Peningkatan Kualifikasi Pendidikan Tenaga Kesehatan |
Materi yang dibatalkan Putusan MK
-
Data tidak ditemukan.
Anotasi
-
Data tidak ditemukan.