Profil Perkara

No. Perkara
88/PUU-XIII/2015
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Pasal 50 ayat (2) Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah
Ketentuan Pasal 50 ayat (2) menurut Pemohon yang berprofesi sebagai Tenaga Kesehatan Tenaga Teknis Kefarmasian Ahli Madya Faramasi telah dirugikan dengan norma pasal a quo, khusus frasa "Hanya dapat membentuk 1 (satu) Organisasi Profesi", karena telah menghilangkan kesempatan untuk membentuk Organisasi Profesi Tenaga Kesehatan Tenaga Teknis Kefarmasian. Pembatasan atas pasal a quo tidak memberi ruang bagi Tenaga Kesehatan Tenaga Teknis Kefarmasian yang belum bergabung dalam Organisasi Profesi untuk membentuk Organisasi Profesi untuk berkarya, mengerahkan segala potensi bagi pengabdian terhadap bangsa dan negara.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan