Profil Perkara
No. Perkara
82/PUU-XIII/2015
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
Pasal 1 angka 1, 6, Pasal 11 ayat (1) huruf a, m, ayat (2), (14), Pasal 12, Pasal 21 ayat (1) s.d. (6), Pasal 34 ayat (1), (2), (3), (5), Pasal 35, Pasal 36 ayat (1), (2), (3), Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40 ayat (1), (2), Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 90 ayat (1), (2), (3), Pasal 94
Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), (2), Pasal 28H ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah
Ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak kosntitusional para Pemohon, menurut para Pemohon ketentuan pasal-pasal a quo merumuskan jenis-jenis tenaga kesehatan yang tidak faktual atau masih hanya penjenisan akademis, dan tidak berkembang sebagai profesi, bahkan cenderung penjenisan pekerjaan yang ilusionis, bukan realitas profesi yang diterima. Oleh karena itu jenis-jenis tenaga kesehatan yang tidak faktual namun diatur dalam UU Tenaga Kesehatan adalah tidak memiliki justifikasi sosiologis, justifikasi juridis dan justifikasi konstitusional. Hal ini mengakibatkan ketidakpastian hukum yang adil dan merusak tatanan sistem hukum praktik kedokteran, dan melanggar asas keadilan sosial atas pelayanan kesehatan.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan