Beranda / Profil
PROFIL UU
Perasuransian
Nomor
40
Tahun
2014
PROFIL UU
Perasuransian
Nomor
40
Tahun
2014
MENU UU
Perasuransian
Nomor
: 40
Tanggal Disahkan
: 17 Oktober 2014
Tanggal Diundangkan
: 17 Oktober 2014
LN
: 337
TLN
: 5618
Abstrak
- PERASURANSIAN
2014
UU NO. 40, LN 2014/NO. 337, TLN. NO. 5618, LL SETNEG : 86 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERSURANSIAN
- Industri perasuransian yang sehat, dapat diandalkan, amanah, dan kompetitif akan meningkatkan perlindungan bagi pemegang polis, tertanggung, atau peserta, dan berperan mendorong pembangunan nasional. Dalam rangka menyikapi dan mengantisipasi perkembangan industri perasuransian serta perkembangan perekonomian, baik pada tingkat nasional maupun pada tingkat global, perlu mengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian dengan undang-undang yang baru yaitu membentuk Undang-Undang tentang Perasuransian.
- Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Ruang lingkup usaha perasuransian; bentuk badan hukum dan kepem]likan; perusahaan perasuransian; perizinan usaha; penyelenggaraan usaha; tata kelola usaha perasuransian berbentuk koperasi dan usaha bersama; peningkatan kapasitas asuransi, asuransi syariah, reasuransi; dan reasuransi syariah dalam negeri; program asuransi wajib; perubahan kepemilikan, penggabungan, dan peleburan; pembubaran, likuidasi, dan kepailitan; pelindungan pemegang polis, tertanggung, atau peserta; profesi penyedia jasa bagi perusahaan perasuransian; pengaturan dan pengawasan; dan asosiasi usaha perasuransian.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 17 Oktober 2014.
- Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
- Undang-Undang ini terdiri dari 18 Bab dan 92 pasal.
- Penjelasan 26 hlm.
-
Bidang
- Wakil Ketua DPR RI Bid. Korekku
- Komisi XI
Status
- Mencabut UU - UU No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian
- Mencabut UU - Pasal 2 ayat (5) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dinyatakan tidak berlaku bagi Perusahaan Asuransi dan perusahaan reasuransi
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No | Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan | Peraturan Pelaksanaan (Bentuk/Nomor/Tahun/Tentang) | Keterangan |
---|---|---|---|
1. | Pasal 10 Ayat 4 | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 67/2016 | Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Dan Perusahaan Reasuransi Syariah |
2. | Pasal 11 Ayat 2 | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 2/2014 | Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian |
3. | Pasal 12 Ayat 2 | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 27/2016 | Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan |
4. | Pasal 13 Ayat 3 | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 67/2016 | Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah |
5. | Pasal 14 Ayat 4 | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 67/2016 | Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah |
6. | Pasal 16 Ayat 3 | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 67/2016 | Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Dan Perusahaan Reasuransi Syariah |
7. | Pasal 17 Ayat 3 | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 67/2016 | Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah |
8. | Pasal 18 Ayat 4 | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 69/2016 | Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah |
9. | Pasal 19 Ayat 4 | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 71/2016 | Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi |
10. | Pasal 20 Ayat 5 | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 71/2016 | Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi |
11. | Pasal 20 Ayat 5 | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 67/2016 | Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah |
12. | Pasal 21 Ayat 4 | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 71/2016 | Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi Dan Perusahaan Reasuransi |
13. | Pasal 22 Ayat 6 | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 71/2016 | Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi Dan Perusahaan Reasuransi |
14. | Pasal 23 Ayat 2 | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 11/POJK/05/2014 | Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Nonbank sebagaimana telah diubah dengan POJK No. 30/POJK.05/2020 |
15. | Pasal 24 Ayat 3 | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 70/2016 | Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi |
16. | Pasal 26 Ayat 2 | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 70/2016 | Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, Dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi |
17. | Pasal 27 Ayat 3 | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 70/2016 | Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, Dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi |
18. | Pasal 28 Ayat 6 | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 69/2016 | Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah |
19. | Pasal 29 Ayat 5 | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 69/2016 | Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah |
20. | Pasal 31 Ayat 5 | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 69/2016 | Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah |
21. | Pasal 32 Ayat 3 | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 39/2015 | Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Oleh Penyedia Jasa Keuangan Di Sektor Industri Keuangan Non-Bank |
22. | Pasal 35 Ayat 4 | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 0/2017 | Persyaratan Keuangan Untuk Menjadi Anggota, Pemanfaatan Keuntungan Oleh Anggota dan Pembebanan Kerugian Di Antara Anggota Pada Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang Berbentuk Koperasi Dan Usaha Bersama |
23. | Pasal 35 Ayat 5 | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 0/2017 | Persyaratan Keuangan Untuk Menjadi Anggota, Pemanfaatan Keuntungan Oleh Anggota dan Pembebanan Kerugian Di Antara Anggota Pada Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang Berbentuk Koperasi Dan Usaha Bersama |
24. | Pasal 40 Ayat 6 | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 67/2016 | Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah |
25. | Pasal 41 Ayat 4 | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 67/2016 | Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Dan Perusahaan Reasuransi Syariah |
26. | Pasal 42 Ayat 4 | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 28/2015 | Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah |
27. | Pasal 44 Ayat 3 | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 28/2015 | Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah |
28. | Pasal 45 Ayat 3 | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 28/2015 | Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah |
29. | Pasal 5 Ayat 3 | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 69/2016 | Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah |
30. | Pasal 50 Ayat 1 | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 28/2015 | Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah |
31. | Pasal 50 Ayat 2 | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 28/2015 | Pembubaran, Likuidasi, Dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Dan Perusahaan Reasuransi Syariah |
32. | Pasal 51 Ayat 4 | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 28/2015 | Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah |
33. | Pasal 53 Ayat 2 | UU No. 0/- | - |
34. | Pasal 54 Ayat 5 | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 1/2014 | Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan |
35. | Pasal 55 Ayat 3 | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 38/2015 | Pendaftaran dan Pengawasan Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik, dan Penilai yang Melakukan Kegiatan di Industri Keuangan Non-Bank |
36. | Pasal 59 Ayat 2 | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 67/POJK.05/2016 | perizinan usaha kelembagaan perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, perusanaan reasuransi syariah |
37. | Pasal 6 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 87/2019 | Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama |
38. | Pasal 61 Ayat 5 | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 11/POJK.05/2014 | Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Non-bank, sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor POJK Nomor 30 /POJK.05/2020 |
39. | Pasal 62 Ayat 6 | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 41/2015 | Tata Cara Penetapan Pengelola Statuter Pada Lembaga Jasa Keuangan |
40. | Pasal 69 Ayat 2 | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 67/2016 | Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah |
41. | Pasal 7 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 14/2018 | Kepemilikan Asing Pada Perusahaan Perasuransian |
42. | Pasal 71 Ayat 4 | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.05/2017 | Prosedur dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Perasuransian dan Pemblokiran Kekayaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah |
43. | Pasal 72 Ayat 5 | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.05/2017 | Prosedur dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Perasuransian dan Pemblokiran Kekayaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah |
44. | Pasal 8 Ayat 4 | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 69/2016 | Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah |
45. | Pasal 85 Ayat 2 | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 67/2016 | Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah |
46. | Pasal 87 Ayat 2 | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 67/2016 | Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah |
47. | Pasal 88 Ayat 2 | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 67/2016 | Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah |
Materi yang dibatalkan Putusan MK
-
Data tidak ditemukan.
Anotasi
-
Data tidak ditemukan.