Profil Perkara
No. Perkara
5/PUU-XVIII/2020
Tanggal Registrasi
09 Januari 2020
Objek Perkara
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian
Pasal 5 ayat (1)
Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD tahun 1945
Inti Masalah
bahwa dalam UU a quo mengenai ruang lingkup kegiatan usaha perusahaan asuransi tidak mencantumkan secara tegas termasuk kegiatan usaha suretyship, dimana suretyship tersebut telah dijalankan oleh perusahaan asuransi dan diterima sebagai praktik penjaminan yang memudahkan dan ikut mensukseskan pembangunan, akan tetapi tidak diatur secara tegas dalam UU a quo.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan