Profil Perkara
No. Perkara
32/PUU-XVIII/2020
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian
Pasal 6 ayat (3)
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah
bahwa kerugian kosntitusional para pemohon akibat pasal aquo tidak sesuai dengan substansi Putusan MK No. 32/PUU-XI/2013 yaitu tidak terdapat UU khusus yang mengatur lebih lanjut mengenai usaha perasuransian yang berbentuk Usaha Bersama (mutual), sehingga berakibat adanya ketidakpastian hukum dan perlakuan tidak adil yang dialami Para Pemohon karena ketiadaan UU usaha perasuransian yang berbentuk usaha bersama menyebabkan belum adanya pengakuan hukum dari masyarakat, dimana bahwa UU adalah produk hukum atas dasar persetujuan bersama antara DPR dengan Presiden yang berbeda dengan PP yang sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 hanya dibentuk oleh Presiden saja.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan