Beranda / Profil
PROFIL UU
Keimigrasian
Nomor
6
Tahun
2011
Keimigrasian
Nomor
: 6
Tanggal Disahkan
: 05 Mei 2011
Tanggal Diundangkan
: 05 Mei 2011
LN
: 52
TLN
: 5216
Abstrak
- KEIMIGRASIAN
2011
UU NO. 6, LN 2011/NO. 52, TLN. NO. 5216, LL SETNEG : 104 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG KEIMIGRASIAN
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian sudah tidak memadai lagi untuk memenuhi berbagai perkembangan kebutuhan pengaturan, pelayanan, dan pengawasan di bidang Keimigrasian sehingga perlu dicabut dan diganti dengan undang-undang baru yang lebih komprehensif serta mampu menjawab tantangan yang ada.
- Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 26 ayat (2), dan Pasal 28 E ayat (1).
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pelaksanaan Fungsi Keimigrasian; Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia; Dokumen Perjalanan Republik Indonesia; . Visa, Tanda Masuk, dan Izin Tinggal; Pengawasan Keimigrasian; Tindakan Administratif Keimigrasian; Rumah Detensi Imigrasi dan Ruang Detensi Imigrasi Pencegahan dan Penangkalan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Biaya.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 5 Mei 2011.
- Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian menjadi Undang-Undang; dan semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Keimigrasian yang bertentangan atau tidak sesuai dengan Undang-Undang ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini.
- Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus telah ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
- Undang-undang ini terdiri dari 15 Bab dan 145 Pasal.
- Penjelasan 37 hlm.
Bidang
- Wakil Ketua DPR RI Bid. Korpolkam
- Komisi III
Status
- Mencabut UU - UU No. 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian
- Mencabut UU - UU No. 37 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian menjadi Undang-Undang
- Diubah Putusan Mahkamah Konstitusi - nomor 64/PUU-IX/2011, Pasal 97 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Dicabut Sebagian UU - UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 120 ayat (1) dan Pasal 126 huruf e Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011
- Diubah UU - UU No. 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentan Keimigrasian
- Diubah UU - UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
- Diubah UU Prp - PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
- Diubah UU - UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No | Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan | Peraturan Pelaksanaan (Bentuk/Nomor/Tahun/Tentang) | Keterangan |
---|---|---|---|
1. | Pasal 103 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 48/2021 | Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian |
2. | Pasal 112 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 48/2021 | Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian |
3. | Pasal 138 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 28/2019 | Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia |
4. | Pasal 140 Ayat 3 | Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 22/2019 | Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Keimigrasian. |
5. | Pasal 23 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 48/2021 | Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian |
6. | Pasal 33 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 48/2021 | Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian |
7. | Pasal 41 Ayat 2 | Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 27/2021 | Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat |
8. | Pasal 43 Ayat 3 | Peraturan Presiden No. 21/2016 | Bebas Visa Kunjungan |
9. | Pasal 47 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 48/2021 | Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian |
10. | Pasal 65 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 48/2021 | Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian |
11. | Pasal 90 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 48/2021 | Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian |
Materi yang dibatalkan Putusan MK
-
Data tidak ditemukan.
Anotasi
-
Data tidak ditemukan.