Profil Perkara
No. Perkara
64/PUU-IX/2011
Tanggal Registrasi
20 September 2011
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Pasal 97 Ayat (1)
Bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3), Pasal 28D Ayat (1) dan Pasal 28E Ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa norma yang terkandung dalam Pasal 97 Ayat (1) yang memberikan kewenangan kepada penyelenggara negara untuk mencegah seseorang meninggalkan wilayah Negara RI dalam jangka waktu selama-lamanya 6 (enam) bulan , dan berwenang pula untuk memperpanjang jangka waktu pencegahan itu setiap kali paling lama 6 (enam) bulan tanpa batas waktu berapa kali boleh memperpanjangnya, norma ini telah membuka peluang lebar-lebar bagi penyelenggara negara dimaksud untuk bertindak sewenang-wenang, hal ini bertentangan dengan UUD 1945 yang menyatakan bahwa Neara Repiblik Indonesia adalah "negara hukum" atau "rechtsstaat" Bahkan sebaliknya dapat membawa Negara Republik Indonesia menjadi "negara kekuasaan belaka" atau "machsstaat"
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan