Profil Perkara
No. Perkara
40/PUU-IX/2011
Tanggal Registrasi
27 Juni 2011
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 16 Ayat (1) huruf b Bertentangan dengan Pasal Pasal 28 huruf A dan 28D Ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa Ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf b berpotensi merugikan hak konstitutional para Pemohon, dimana belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih dalam proses penyelidikan namun sudah dilarang untuk bepergian ke luar wilayah Indonesia oleh pejabat Imigrasi atas permintaan penyelidik, yang seharusnya dilindungi hak asasinya sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan