Beranda / Profil
PROFIL UU
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun 2012
Nomor
22
Tahun
2011
PROFIL UU
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun 2012
Nomor
22
Tahun
2011
MENU UU
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun 2012
Nomor
: 22
Tanggal Disahkan
: 24 Nopember 2011
Tanggal Diundangkan
: 24 Nopember 2011
LN
: 113
TLN
: 5254
Abstrak
- TAHUN ANGGARAN 2012 - BELANJA NEGARA - ANGGARAN PENDAPATAN
2011
UU NO. 22, LN 2011/NO. 113, TLN. NO. 5254, LL SETNEG : 74 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2012
- Pembahasan Rancangan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2012 antara Dewan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah telah memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan DPD Nomor 05/DPD RI/I/2011-2012 tanggal 6 Oktober 2011, atas pertimbangan tersebut, perlu membentuk Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 31 ayat (4), dan Pasal 33 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Amendemen Keempat; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 39 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor Sistem Pendidikan Nasional; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2012, yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2012, serta Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2012 sebagaimana telah dibahas dan disepakati bersama, baik dalam Pembicaraan Pendahuluan maupun Pembicaraan Tingkat I Pembahasan Rancangan APBN Tahun Anggaran 2012 antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 12 dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Selain itu, APBN Tahun Anggaran 2012 juga mempertimbangkan kondisi ekonomi, sosial, dan politik yang berkembang dalam beberapa bulan terakhir, serta berbagai langkah kebijakan yang diperkirakan akan ditempuh dalam tahun 2012.
CATATAN:
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 24 November 2011.
- Undang-undang ini terdiri dari 47 Pasal.
- Penjelasan 32 hlm.
Bidang
- Wakil Ketua DPR RI Bid. Korekku
- Badan Anggaran
Status
- Diubah UU - UU No. 4 Tahun 2012 tentang Perubahan UU No. 22 Tahun 2011 tentang APBN Tahun Anggaran 2012
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No | Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan | Peraturan Pelaksanaan (Bentuk/Nomor/Tahun/Tentang) | Keterangan |
---|---|---|---|
1. | Pasal 16 Ayat 3 | Peraturan Menteri Keuangan No. 12/PMK.05/2012 | Penyusunan Dan Pelaksanaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Lanjutan Program/Kegiatan Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Tahun Anggaran 2012 Dengan Sumber Dana Dari Sisa Anggaran Program/Kegiatan Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Tahun Anggaran 2011 |
2. | Pasal 17 Ayat 4 | Peraturan Menteri Keuangan No. 49/PMK.02/2012 | TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2012 |
3. | Pasal 20 Ayat 7 | Peraturan Menteri Keuangan No. 190/PMK.05/2012 | TATA CARA PEMBAYARAN DALAM RANGKA
PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
|
4. | Pasal 20 Ayat 2 | Peraturan Menteri Keuangan No. 45/PMK.02/2012 | Tata Cara Pemberian Penghargaan Dan Pengenaan Sanksi Atas Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2011 |
5. | Pasal 24 Ayat 2 | Peraturan Menteri Keuangan No. 49/PMK.02/2012 | Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2012 |
6. | Pasal 27 Ayat 9 | Peraturan Menteri Keuangan No. 30/PMK.08/2012 | Tata Cara Pengelolaan Anggaran Dana Cadangan Penjaminan Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah |
7. | Pasal 28 Ayat 12 | Peraturan Menteri Keuangan No. 201/PMK.07/2011 | Pedoman Umum Dan Alokasi Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2012 |
8. | Pasal 3 Ayat 2 | Peraturan Menteri Keuangan No. 119/PMK.011/2012 | Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Dan Penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Hasil Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi Untuk Pembangkitan Energi/Listrik Tahun Anggaran 2012 |
9. | Pasal 3 Ayat 3 | Peraturan Menteri Keuangan No. 23/PMK.011/2012 | Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Memproduksi Barang Dan/Atau Jasa Guna Kepentingan Umum Dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2012 |
10. | Pasal 31 Ayat 5 | Peraturan Menteri Keuangan No. 30/PMK.08//2012 | Tata Cara Pengelolaan Anggaran Dana Cadangan Penjaminan Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah |
11. | Pasal 32 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 88/2012 | TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA INTERNATIONAL BANK FOR RECONSTRUCTION AND DEVELOPMENT |
12. | Pasal 37 Ayat 2 | Peraturan Menteri Keuangan No. 88/PMK.06/2012 | Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah Yang Dikelola/Diurus Oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara |
Materi yang dibatalkan Putusan MK
-
Data tidak ditemukan.
Anotasi
-
Data tidak ditemukan.