PROFIL UU
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun 2012
Nomor
22
Tahun
2011

Profil Perkara

No. Perkara
13/PUU-X/2012
Tanggal Registrasi
01 Februari 2012
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara Pasal 7 ayat (4) dan Penjelasannya, Pasal 7 ayat (6) Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan (2), Pasal 28A, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (4) dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945
Inti Masalah
Ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon dan menurut para Pemohon merupakan norma yang diskriminatif berkaitan dengan pembatasan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis premium untuk kendaraan roda empat pribadi pada wilayah Jawa Bali terhitung tanggal 1 April 2012. Hal tersebut merupakan kebijakan yang tidak tepat dan tidak arif dan dapat menimbulkan permasalahan dan merugikan banyak pihak. Oleh karena itu maka kebijakan pemerintah yang dirasakan dapat diterima seluruh kalangan pemerintah yang dirasakan dapat diterima seluruh kalangan masyarakat Indonesia adalah dengan menaikan harga jual BBM bersubsidi jenis premium secara bertahap tiap tahunnya sampai pada harga jual BBM bersubsidi jenis premium pada harga jual keekonomiannya
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan