Profil Perkara
No. Perkara
53/PUU-X/2012
Tanggal Registrasi
04 Juni 2012
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan APBNP 2012 jo Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang APBN 2012
Pasal 19 UU No.22 Tahun 2011, Pasal 18 UU No.4 Tahun 2012
Bertentangan dengan Pasal 23A UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, terjadinya kasus Lumpur Lapindo semata-mata merupakan kesalahan dan atau kelalaian yang dilakukan oleh pihak Lapindo Brantas dalam melakukan kegitan pengeboran minyak dan gas bumi yang seharusnya dapat dihindari apabila melakukan kegiatannya sesuai dengan standart operation procedure yang baku, Penggunaan APBNP tidak memberikan pengakuan, jaminan dan kepastian hukum yang adil terhadap pajak-pajak yang telah dibayarkan oleh para Pemohon yang seharusnya dimaksudkan untuk kesejahteraan rakyat
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan