No | Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan | Peraturan Pelaksanaan (Bentuk/Nomor/Tahun/Tentang) | Keterangan |
---|---|---|---|
1. | Pasal 13 Ayat - | Peraturan No. 0/0 | - |
2. | Pasal 15 Ayat 3 | Peraturan Presiden No. 0/0 | - |
3. | Pasal 21 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 0/0 | - |
4. | Pasal 33 Ayat 5 | Keputusan Presiden No. 7/2005 | Kepres RI No. 7 Tahun 2005 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Komisi Kebenaran Dan Rekonsiliasi |