PROFIL UU
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
Nomor
27
Tahun
2004

Profil Perkara

No. Perkara
006/PUU-IV/2006
Tanggal Registrasi
29 Maret 2006
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, Pasal 1 ayat (9), Pasal 27 dan Pasal 44, dipandang bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2), (4) dan (5) UUD 1945
Inti Masalah
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dinilai memiliki kelemahan prinsipil mengenai proses pencarian kebenaran dan pencapaian rekonsiliasi. UU KKR tidak memberikan jaminan-jaminan tersebut, malah sebaliknya menegasikan prinsip-prinsip yang seharusnya dimiliki oleh suatu Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Bahwa ternyata pengingkaran terhadap prinsip-prinsip Komisi Kebenaran itu juga telah melanggar UUD 1945 yang telah memberikan jaminan atas penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan hak asasi manusia
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan