Profil Perkara
No. Perkara
020/PUU-IV/2006
Tanggal Registrasi
11 September 2006
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
Inti Masalah
Para Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia sebagai pelaku sejarah
melawan pengkhianatan Gerakan 30 September 1965 (G 30 S) PKI berpendapat bahwa Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (UU KKR) yang dimaksudkan sebagai instrumen extra judicial untuk menyelesaikan perkara pelanggaran HAM berat masa lalu, yang menurut para Pemohon termasuk di dalamnya peristiwa pemberontakan PKI yang terjadi pada tahun 1948 dan 1965, justru tidak mencantumkan Pancasila sebagai acuan utama mekanisme pengungkapan kebenaran dan rekonsiliasi.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan