Beranda / Profil
PROFIL UU
Kekuasaan Kehakiman
Nomor
4
Tahun
2004
PROFIL UU
Kekuasaan Kehakiman
Nomor
4
Tahun
2004
MENU UU
Kekuasaan Kehakiman
Nomor
: 4
Tanggal Disahkan
: 15 Januari 2004
Tanggal Diundangkan
: 15 Januari 2004
LN
: 8
TLN
: 4358
Abstrak
- KEHAKIMAN - KEKUASAAN
2004
UU NO. 4, LN 2004 / NO. 8, TLN. NO. 4358, LL SETKAB : 21 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN
- Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah membawa perubahan penting terhadap penyelenggaraan kekuasaan kehakiman sehingga Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 perlu dilakukan penyesuaian dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Atas dasar pertimbangan sebagaimana tersebut, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24, Pasal 24A, Pasal 24B, Pasal 24C, dan Pasal 25 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : badan-badan peradilan penyelenggara kekuasaan kehakiman, asas-asas penyelengaraan kekuasaan kehakiman, jaminan kedudukan dan perlakuan yang sama bagi setiap orang dalam hukum dan dalam mencari keadilan. Selain itu dalam Undang-Undang ini diatur pula ketentuan yang menegaskan kedudukan hakim sebagai pejabat yang melakukan kekuasaan kehakiman serta panitera, panitera pengganti, dan juru sita sebagai pejabat peradilan, pelaksanaan putusan pengadilan, bantuan hukum, dan badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman. Untuk memberikan kepastian dalam proses pengalihan organisasi, administrasi, dan finansial badan peradilan di bawah Mahkamah Agung dalam Undang-Undang ini diatur pula ketentuan peralihan.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 15 Januari 2004.
- Mahkamah Agung menyusun organisasi dan tata kerja yang baru di lingkungan Mahkamah Agung paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan.
- Pada saat mulai berlakunya Undang-Undang ini, maka Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman dinyatakan tidak berlaku.
- Undang-Undang ini terdiri dari 10 Bab dan 49 Pasal.
- Penjelasan 9 hlm.
Bidang
- Wakil Ketua DPR RI Bid. Korpolkam
- Komisi III
Status
- Mencabut UU - UU No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
- Mencabut UU - UU No. 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
- Dicabut Putusan Mahkamah Konstitusi - 005/PUU-IV/2006 tanggal 23 Agustus 2006
- Dicabut UU - UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No | Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan | Peraturan Pelaksanaan (Bentuk/Nomor/Tahun/Tentang) | Keterangan |
---|---|---|---|
1. | Pasal 13 Ayat 3 | Peraturan Presiden No. 13/2005 | Sekretariat Mahkamah Agung |
2. | Pasal 13 Ayat 3 | Keputusan Presiden No. 21/2004 | Pengalihan Organisasi, Administrasi, Dan Finansial Di Lingkungan Peradilan Umum Dan Peradilan Tata Usaha Negara, Dan Peradilan Agama Ke Mahkamah Agung |
3. | Pasal 14 Ayat 1 | UU No. 5/2004 | Mahkamah Agung |
4. | Pasal 14 Ayat 2 | UU No. 24/2003 | Mahkamah Konstitusi |
5. | Pasal 15 Ayat 1 | UU No. 24/2003 | Mahkamah Konstitusi |
6. | Pasal 19 Ayat 6 | Peraturan Mahkamah Agung No. 2/2000 | Penyempurnaan PERMA No. 3 Tahun 1999 Tentang Hakim Ad Hoc |
7. | Pasal 30 Ayat 3 | Peraturan Perundang-undangan No. 0/0 | - |
8. | Pasal 31 Ayat - | UU No. 48/2009 | Kekuasaan Kehakiman |
9. | Pasal 34 Ayat 3 | UU No. 22/2004 | Komisi Yudisial |
10. | Pasal 34 Ayat 1 | UU No. 22/2004 | Komisi Yudisial |
11. | Pasal 34 Ayat 2 | UU No. 22/2004 | Komisi Yudisial |
12. | Pasal 35 Ayat - | UU No. 49/2009 | Perubahan Kedua Atas UU No. 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum |
13. | Pasal 40 Ayat - | UU No. 16/2011 | Bantuan Hukum |
14. | Pasal 41 Ayat - | UU No. 2/2002 | Kepolisian Negara Republik Indonesia |
15. | Pasal 41 Ayat - | UU No. 16/2004 | Kejaksaan Republik Indonesia |
16. | Pasal 42 Ayat 4 | Keputusan Presiden No. 21/2004 | Pengalihan Organisasi, Administrasi dan Finansial di Lingkungan Badan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama ke Mahkamah Agung |
17. | Pasal 9 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 92/2015 | Perubahan Kedua Atas PP No. 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana |
Materi yang dibatalkan Putusan MK
-
Data tidak ditemukan.
Anotasi
-
Data tidak ditemukan.