Profil Perkara

No. Perkara
061/PUU-II/2004
Tanggal Registrasi
29 Juli 2004
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman
Inti Masalah
Pemohon merasa dirugikan atas berlakunya Pasal 16 UU No. 4/2004 yang mengakibatkan PN Jakarta Selatan tidak dapat menolak gugatan terhadap putusan damai yang berkekuatan hukum tetap sehingga masyarakat tidak dapat memperoleh perlindungan hukum dan keadlian.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan