Profil Perkara
No. Perkara
004/PUU-III/2005
Tanggal Registrasi
20 Januari 2005
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman Bab IV Pasal 36 ayat (1), (2) dan (3)
Inti Masalah
Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) UU Kekuasaan Kehakiman bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 sebab ketentuan dalam ayat tersebut telah menempatkan Ketua Pengadilan sebagai pimpinan dan pengawas pelaksanaan putusan Pengadilan yang menimbulkan kekuasaan absolut. Kekuasaan yang absolut ini telah dipergunakan secara sewenang-wenang sehingga hak kewenangan Pemohon sebagai advokat dilanggar.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan