Profil Perkara
No. Perkara
16/PUU-VII/2009
Tanggal Registrasi
16 Maret 2009
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu Pasal 1 angka .4 dan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 56 Ayat (1)
Inti Masalah
Dalam hal menjunjung hukum dan pemerintahan Pemohon menganggap terdapatnya inkonstitusionalitas yang menyebabkan adanya kausalitas negatif antara penyelenggaraan pemberlakuan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagai Pemilu, dengan meningkatnya tingkat kesulitan pencapaian hidup layak dan semakin tingginya kompleksitas sistemik yang potensial menghambat upaya pengembangan atas sistem demokrasi kesejahteraan. Materi Pasal 22 E Ayat (2) UUD 1945 tidak mengatur Pemilu untuk Kepala Daerah dan Wakil Kepada Daerah, tetapi Pemilu dimaksud untuk memilih DPR, DPD dan DPRD, Presiden dan Wakil Presiden.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan