Profil Perkara
No. Perkara
11/PUU-VIII/2010
Tanggal Registrasi
24 Februari 2010
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu Pasal 93, Pasal 94 ayat (1) dan (2), Pasal 95, Pasal 111 ayat (3) dan Pasal 112 ayat (3) bertentangan dengan Pasal 22E ayat (5) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah
Ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon atau setidaknya potensial dirugikan menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan komposisi dan pembentukan Dewan Kehormatan KPU dan KPU Provinsi, serta bila dibantingkan dengan Dewan Kehormatan Badan Pengawas Pemilu telah bertentangan atau mengingkari hak atas jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan