Profil Perkara
No. Perkara
63/PUU-VIII/2010
Tanggal Registrasi
31 Agustus 2010
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 30 (1) dan Pasal 111 ayat (1) dan (2) Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 22E ayat (1), Pasal 28C (2), Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut telah menimbulkan perbedaan tafsir sehingga tidak dibentuknya Dewan Kehormatan terhadap 3 (tiga) anggota KPU, disamping itu pasal a quo tidak memberi tenggat waktu dan batasan kepada KPU kapan harus melaksanakan rekomendasi pembentukan Dewan Kehormatan. Perbedaan tafsir dan tidak diaturnya tenggat waktu dan batasan akan memberikan ruang bagi KPU menunda-nunda (buying time) pembentukan Dewan Kehormatan dan/atau tidak melaksanakan rekomendasi a quo sampai masa jabatan anggota KPU yang melanggar Kode Etik berakhir dan/atau meninggal dunia dan/atau mengundurkan diri.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan