Profil Perkara

No. Perkara
67/PUU-XVII/2019
Tanggal Registrasi
01 Nopember 2019
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nmor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 38 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28F UUD Tahun 1945
Inti Masalah
bahwa UU a quo menimbulkan kekeliruan tafsir yang dalam interpretasi pelaksanaannya berbeda-beda, yang secara serta merta dilakukan oleh seluruh Komisioner Komisi Informasi Pusat serta seluruh jajarannya yang menempatkan UU a quo dalam posisi tidak memiliki kepastian hukum untuk kapan dimulainya Proses Penyelesaian Sengketa Informasi
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan