Profil Perkara

No. Perkara
116/PUU-XII/2014
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 29 ayat (2), (3), (4), dan (5) Bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 28 F UUD 1945
Inti Masalah
Ketentuan Pasal 29 ayat (2), (3), (4), dan (5) tersebut di atas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon ketentuan pasal a quo yang telah menetapkan Sekretariat Komisi Informasi yang dipimpin oleh sekretaris yang ditetapkan bidang komunikasi dan informatika nyata-nyata telah menghambat kemandirian Komisi Indormasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai penyelesai sengketa. Di satu sisi tugas dan fungsi utama Komisi Informasi menyelesaikan sengketa Informasi dimana Komisi Informasi dituntut independen dan imparsial dalam menjalankan tugasnya, di sisi lain sekretariat Komisi Informasi masih ditunjang dan berasal dari Pemerintah, padahal Pemerintah sendiri termasuk dan merupakan badan publik yang setiap saat bisa menjadi pihak dalam sengketa informasi yang penyelesaiannya dilakukan oleh Komisi Informasi. Jika demikian bagaimana mungkin Komisi Informasi dapat dikatakan independen
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan