Profil Perkara

No. Perkara
77/PUU-XIV/2016
Tanggal Registrasi
19 September 2016
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 33 Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), (3), Pasal 28F UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan Pasal 33 tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon ketentuan pasal a quo telah menciptakan sistuasi dan ketidakpastian hukum yang diakibatkan munculnya ruang penafsiran yang beragam atas rumusannya. Ketidakpastian hukum sebagai implikasi dari rumusan pasal a quo ayaitu frasa " dapat diangkat kembali'' nampak adanya praktik yang berbeda-beda dalam seleksi anggota Komisi Informasi di masing-msing daerah.Hal ini menurut para Pemohon telah berakibat pada terjadinya pelanggaran prinsip persamaan memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan