Profil Perkara

No. Perkara
77/PUU-XIV/2017
Tanggal Registrasi
25 September 2017
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pasal 18 ayat (3) Pasal 19, dan Pasal 53 ayat (5) Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (4) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa Pemohon menganggap hak konstitusionalnya dirugikan, di mana Pasal 53 ayat (5) a quo telah menutup hak Pemohon untuk menjadi Pihak Terkait atau tergugat dua intervensi sebagaimana dikenal dalam praktik beracara pada peradilan tata usaha negara dalam proses permohonan fiktif positif sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014. Pemohon tidak diberikan kesempatan melakukan pembelaan diri di hadapan pemeriksan permohonan fiktif positif a quo pada PTUN Denpasar. Pemohon menganggap pasal a quo menghalangi Pemohon untuk mendapatkan keadilan dalam proses peradilan yang memberikan kekuatan hukum tetap pada tingkat pemeriksaan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali guna membatalkan tindakan keputusan tak terselenggara sesuai yang diatur dalam Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014. Ketentuan Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 19 a quo harus diberi tafsir konstitusional bersyarat agar membuka proses peradilan sampai pada tingkatan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali terhadap putusan PTUN Denpasar, Vide Putusan Nomor 01/P dan selanjutnya telah menimbulkan kerugian materiil dan materiil disebabkan hal yang pemohon uraikan sebelumnya.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan