Profil Perkara
No. Perkara
35/PUU-XIX/2021
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Pasal 75 ayat (1)
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945
Inti Masalah
bahwa frasa "warga masyarakat yang dirugikan" yang dimaknai dengan "kerugian dan/atau kepentingan yang dialami harus secara langsung dan harus nyata/riil dan/atau dimaknai sama dengan ketentuan Pasal 53 ayat (1) UU PTUN", sehingga menciptakan suatu ketidakpastian hukum, melahirkan penafsiran yang ambigu, tidak jelas dan multitafsir serta mengekang pemenuhan hak-hak konstitusional warga negara.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan