PROFIL UU
Jaminan Produk Halal
Nomor
33
Tahun
2014

Profil Perkara

No. Perkara
8/PUU-XVII/2019
Tanggal Registrasi
21 Januari 2019
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal Konsiderans menimbang huruf b frasa "pemeluk agama", Pasal 3 huruf a kata "masyarakat", Pasal 4 kata "produk", Pasal 26 ayat (2), Pasal 65, dan Pasal 67 bertentangan dengan Pasal 5 ayat (2), Pasal 28C, Pasal 28D ayat (1); Pasal 28E, Pasal 28F, Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah
bahwa Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya terkait dengan pasal aquo dimana Pemohon tidak mendapatkan pembatasan-pembatasan mengenai persoalan halal tidak halalnya suatu produk, baik menyangkut bahan maupun proses produksi halalnya, sehingga Pemohon menjadi kesulitan mendapatkan produk tertentu yang menurut UU aquo ditetapkan harus bersertifikat halal. Dan Pemohon tidak mendapatkan ketidakpastian mengenai waktu berlakunya UU aquo, bahwa Pemerintah sudah harus menerbitkan Peraturan pelaksanaan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak UU aquo diundangkan, hal ini merugikan Pemohon yang membuat adanya ketidakpastian dalam ketentuan ini.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan