Profil Perkara
No. Perkara
5/PUU-XV/2017
Tanggal Registrasi
17 Januari 2017
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
Bertentangan dengan Pasal 28E, Pasal 29 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28F, Pasal 28C, Pasal 28G ayat 1, Alinea keempat Pembukaan UUD NRI Tahun1945
Inti Masalah
Bahwa tujuan UU Jaminan Produk Halal dan tujuan Penyelenggaraan Produk Halal dalam diktum menimbang huruf b dan Pasal 3 huruf a, memaksakan kepada masyarakat yang tidak beragama islam. Frasa "syariat islam" pada Pasal 1 angka 2 dan frasa "selain" pada Pasal 18 ayat (2) menimbulkan ketidakpastian hukum. kewajiban bersertiffikat halal dalam Pasal 4 bertentangan dengan syariat islam karena menetapkan apa yang menjadi hak prerogatif Allah SWT
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan