PROFIL UU
Jaminan Produk Halal
Nomor
33
Tahun
2014

Profil Perkara

No. Perkara
49/PUU-XVII/2019
Tanggal Registrasi
10 September 2019
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal Pasal 5, Pasal 6, Pasal 47 ayat (2) dan ayat (3) bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah
bahwa dengan hadirnya UU aquo mengakibatkan kecemasan ditengah masyarakat terutama para pelaku usaha karena terjadinya peralihan kewenangan dari LPPOM MUI sebagai lembaga yang terpercaya kepada BPJPH. Sehingga menciderai nilai kepastian hukum yang ada dalam masyarakat. Dan Para Pemohon mendapatkan keluhan yang disampaikan oleh masyarakat sehubungan dengan tidak adanya perlindungan dan kepastian hukum sehubungan dengan penerapan sistem mandatory halal yang ditentukan oleh UU aquo
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan