Profil Perkara
No. Perkara
79/PUU-IX/2011
Tanggal Registrasi
07 Nopember 2011
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
Pasal 10
Bertentangan dengan Pasal 17 UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan Pasal 10 mengenai jabatan wakil menteri yang ditafsirkan Presiden disamakan dengan jabatan wakil Presiden, Wakil Gubernur dan wakil walikota/bupati, sebagaimana diutarakan dalam pidato pengumuman reshuffle kabinet Indonesia bersatu jilid 2 tanggal 18 Oktober 2011 adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa jabatan wakil menteri yang diangkat Presiden tidak sama dengan jabatan wakil presiden, Wakil Gubernur dan qwakil walikota/bupati yang dipilih secara langsung oleh rakyat secara demokratis.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan