Profil Perkara
No. Perkara
65/PUU-XVIII/2020
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Pasal 4 ayat (2), Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 21, Pasal 48 huruf a dan huruf b, Pasal 67 dan Pasal 173B
bertentangan dengan Pasal 18 ayat (2) dan ayat (5) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah
bahwa pasal-pasal aquo dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam dinilai tidak memenuhi prinsip-prinsip UUD NRI Tahun 1945 dan urusan pemerintahan di bidang pertambangan kembali kepadasentralisasi kewenangan pengurusan sektor pertambangan kepada Pemerintah Pusat, dan akan memicu konflik antar masyarakat daerah dengan Pemerintah Pusat
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan