Profil Perkara
No. Perkara
37/PUU-XIX/2021
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujiian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Pasal 4 ayat (2), Pasal 7, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 17 ayat (2), Pasal 21, Pasal 35 ayat (1), Pasal 37, Pasal 40 ayat (5) dan ayat (7), Pasal 48 huruf a dan b, Pasal 67, Pasal 72, Pasal 73, Pasal 93, Pasal 105, Pasal 113, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 140, Pasal 142, Pasal 151, Pasal 169C huruf g, Pasal 173B, Pasal 173C, Pasal 17A ayat (2), Pasal 22A, dan Pasal 31A ayat (2), dan Pasal 172B ayat (2), Pasal 162, Pasal 169A ayat (1) dan Pasal 169B ayat (3)
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1), Pasal 28C ayat ayat (1) dan ayat (2), Pasal 18 ayat (2) dan Pasal 18A ayat (2), Pasal 28G ayat (1) UUD Tahun 1945
Inti Masalah
bahwa keberadaan UU Pertambangan Mineral dan Batubara terkhusus pasal-pasal yang diujikan secara faktual atau setidak-tidaknya berpotensi merugikan hak-hak konstitusional Para Pemohon. Kehadiran undang-undang a quo dengan cara langsung maupun tidak langsung telah merugikan berbagai macam usaha-usaha yang sudah dilakukan secara terusmenerus oleh Para Pemohon dalam rangka menjalankan tugas dan peranannya untuk mendorong perlindungan lingkungan, perbaikan hak asasi
manusia, mendorong keadilan sosial di industri pertambangan, keadilan distribusi sumber daya alam, serta perlindungan masyarakat di Indonesia
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan