PROFIL UU
Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Nomor
2
Tahun
2012

Profil Perkara

No. Perkara
42/PUU-XII/2014
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanag Bagi PEmbangunan Kepentingan Umum. Pasal 1 ayat (10) Bertentangan dengan Pasal 28, Pasal 28A, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Inti Masalah
Bahwa ketentuan Pasal 1 ayat (10)l tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para pemohon, menurut para Pemohon ketentuan pasal a quo dianggap suatu kemunduran dibandingkan dengan ketentuan ganti kerugian sebelumnya yang diatur dalam PerPres 36/2005, ketentuan pasal a quo membuka peluang multi tafsir untuk kategori layak dan adil menurut pihak pembebas lahan atau layak dan adil menurut pihak pemilik lahan. Menurut para Pemohon ketentuan pasal a quo tidak memberikan kepastian hukum mengenai bagaimana keadilan dimaksud menurut ihak yang membebaskan atau pihak yang dibebaskan, kedua pihak tersebut berada dalam sisi yang bersebrangan.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan