PROFIL UU
Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Nomor
2
Tahun
2012

Profil Perkara

No. Perkara
88/PUU-XII/2014
Tanggal Registrasi
09 September 2014
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 21 ayat (6) Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah
Ketentuan Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 21 ayat (6), menurut Pemohon meskipun Hukum Pertanahan di Indonesia menganut fungsi sosial atas tanah-tanah di wilayah RI, namun tetaplah hak-hak pemegang tanah dilindungi secara proporsional, wajar, patut, berkepastian hukum, berkeadilan, bermanfaat dan tidak merugikan sekalipun oleh Penguasa/Pemerintah. Karena dalam ketentuan pasal-pasal a quo tidak memberikan batasan kewenangan menurut hukum bagi Gubernur dalam menentukan diterima atau ditolaknya keberatan atas rencana lokasi pembangunan, sehingga tidak mencerminkan kepastian hukum dan hal ini dapat dipakai sebagai celah tindakan sewenang-wenang penguasa terhadap pihak yang berhak tanpa adanya parameter atau syarat-syaratyang diatur dalam undang-undang.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan