Profil Perkara

No. Perkara
47/PUU-XI/2013
Tanggal Registrasi
22 April 2013
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian Pasal 1 angka 1, Pasal 50 ayat (2 huruf a dan e, Pasal 55 ayat (1), Pasal 115 beserta penjelasannya jo Pasal 1 angka 18. Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), Pasal 33 ayat (1) dan (3) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan pasal-paal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon dengan adanya wadah tunggal koperasi menimbulkan kontradiktif dalam pemahaman koperasi, padahal secara substansial koprasi adalah gerakan rakyat untuk memberdayakan dirinya sesuai dengan kebutuhan anggotanya. Menurut para Pemohon dengan adanya wadah tunggal koperasi berarti akan mematikan organisasi koperasi yang telah dibentuk dan sedang berjalan, sebab faktanya di Indonesia telah banyak koperasi yang sudah dibentuk dan berkembang sampai saat ini sebelum terbentuknya UU a quo. Dengan adanya wadah tunggal koprasi menurut para Pemohon akan mengakibatkan terhambatnya hak setiap WNI untuk mendirikan/membentuk koperasi di luar Dewan Koperasi Indonesia dan juga akan mematikan pertumbuhan koperasi yang telah didirikan/dibentuk sebelumnya.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan