Profil Perkara
No. Perkara
28/PUU-XI/2013
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pekoperasian
Pasal 1 angka 1, Pasal 50 ayat (1), Pasal 55 ayat (1), Pasal 66 s.d. Pasal 77, Pasal 80, Pasal 82 dan Pasal 83
Bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (4), Pasal 33 ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon ketentuan permodalan koperasi dalam menjalankan koperasinya tidak lagi mendasarkan pada asas kekeluargaan. Koperasi nantinya dijalankan dengan prinsip sebatas modal yang dikeluarkan, sehingga unsur-unsur persaudaraan dalam asas kekeluargaan tidak mungkin akan terwujud dan perlakuan yang tidak adil nantinya akan terjadi dengan munculnya anggota pemegang "mayoritas" layaknya PT. Hal ini telah menimbulkan kekawatiran, kecemasan terhadap para Pemohon dalam memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak yang pada gilirannya dapat menimbulkan kesenjangan sosial yang berdampak pada pertumbuhan perekonomian yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Menurut para Pemohon, pengaturan modal koperasi ini juga merugikan karena membuka peluang intervensi pihak luar/non-anggota, termasuk pemerintah dan pihak asing, melalui permodalan. Modal koperasi ditetapkan berasal dari setoran pokok dan sertifikat modal koperasi, hibah, termasuk dari pihak asing, modal penyertaan, modal pinjaman dan sumber lain. Tidak ada pembatasan proporsi dana dari pihak luar dan ketentuan yang menjamin otononomi koperasi, skema seperti ini jelas akan mematikan koperasi.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan