Profil Perkara
No. Perkara
60/PUU-XI/2013
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian
Pasal 1 angka 1, 11 dan 18, Pasal 3, Pasal 5 ayat (1), Pasal 50 ayat (1) huruf a, Pasal 50 ayat (2) huruf e, Pasal 55 ayat (1), Pasal 56 ayat (1), Pasal 63, Pasal 65, Pasal 66 ayat (2) huruf b, Pasal 75, Pasal 76, Pasal 77, Pasal 115 s.d. 119
Bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), Pasal 33 ayat (1) dan (4) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, karena pasal-pasal a quo akan melanggengkan ketidakadilan dan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh pemodal (capital violence) yang dilindungi oleh undang-undang (judicial violence) yang akan menyulitkan tujuan organisasi para Pemohon dan pemenuhan kebutuhan hidup para Pemohon. UU Perkoperasian ini telah merenggut makna demokrasi ekonomi yang menempatkan kedaulatan anggota koperasi ke pihak luar serta meniru pada jenis perusahaan swasta yang perannya terlanjur dominan dalam struktur ekonomi yang kemudian disebut sebgai upaya mengkorporatisasi koperasi.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan