Profil Perkara
No. Perkara
21/PUU-XXI/2023
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Pasal 69 ayat (1) UU Praktik Kedokteran bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah
Para Pemohon dalam permohonannya mengemukakan bahwa Pemohon I dan Pemohon II diberikan sanksi melalui Keputusan MKDKI nomor 37/KKI/KEP/X/2022 tentang Sanksi Disiplin Profesi Kedokteran dan Keputusan KKI Nomor HK.01.01/03/KKI/X/2527/2022 perihal pelaksanaan Putusan MKDKI tertanggal 21 Oktober 2022, dimana Pemohon I diberikan sanksi pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) untuk sementara selama 12 (dua belas) bulan, dan Pemohon II diberikan sanksi pencabutan STR untuk sementara selama 8 (delapan) bulan. Terhadap Keputusan tersebut, tidak terbuka ruang bagi Para Pemohon untuk mendapatkan upaya lanjutan (keberatan/banding) atau upaya untuk mengkoreksi (evaluasi) keputusan MKDKI melalui KKI untuk membuktikan bahwa Para Pemohon tidak melakukan pelanggaran disiplin dengan berlakunya Pasal 69 ayat (1) UU Praktik Kedokteran.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan