Profil Perkara
No. Perkara
4/PUU-V/2007
Tanggal Registrasi
05 Februari 2007
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran, Pasal 29 ayat (1), Pasal 36, Pasal 37 ayat (2), Pasal 73 ayat (1), (2) dan (3), Pasal 75 ayat (1), Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78 dan Pasal 79 huruf a dan c
Inti Masalah
Para Pemohon mendalilkan bahwa dibatasinya tempat praktik kedokteran maksimal 3 (tiga) tempat, sebagaimana diatur Pasal 37 ayat (2) dan Pasal 76 UU Praktik Kedokteran menyebabkan tereduksinya ruang gerak profesi kedokteran untuk melakukan pelayanan kesehatan. Para Pemohon juga beranggapan perbuatan yang diancam pidana dalam UU ini hanyalah
pelanggaran administratif atau pelanggaran etika, sehingga tidak seharusnya diancam dengan sanksi pidana.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan