PROFIL UU
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw Di Provinsi Papua Barat
Nomor
14
Tahun
2013

Profil Perkara

No. Perkara
70/PUU-XI/2013
Tanggal Registrasi
10 Juli 2013
Objek Perkara
Pengujian formil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat. Bertentangan dengan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa substansi UU No. 14 Tahun 2013, menurut para Pemohon UU a quo adalah terkait dengan penggabungan daerah, dan seharusnya Pemerintah dan DPR memperhatikan secara seksama eksistensi DPD dengan mengikutsertakan DPD khususnya yang berasal dari perwakilan Papua Barat dalam setiap pembahasan baik yang dilakukan oleh DPR dan/atau yang dilakukan bersama-sama dengan Pemerintah, karena DPD dianggap lebih mengetahui kondisi riil yang terjadi pada masyarakat yang bersentuhan langsung dengan undang-undang tersebut. Ketidaksertaan DPD dalam dalam pembahasan dimaksud merupakan pelanggaran hukum dan cacat formal yang berdampak pada kerugian konstitusional para Pemohon. Oleh karenanya adalah patut dan beralasan bagi Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan UU a quo.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan