Profil Perkara
No. Perkara
106/PUU-XI/2013
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambraw di Provinsi Papua Barat.
Pasal 3 ayat (1), Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 6A, Pasal 14A dan Pasal 20A.
Bertentangan dengan Pasal 18B, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) dan (3) UUD 1945
Inti Masalah
Ketentuan pasal-pasal dan ayat-ayat a quo tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon ketentuan pasal-pasal a quo yang telah memberikan batasan wilayah seharusnya menyerap seluruh aspirasi warga masyarakat adat distrik Amberbaken, Distrik Kebar, Distrik Senopati dan Distrik Mubrani di Kabupaten Manokwari sesuai dengan pemenuhan persyaratan fisik kewilayahan dan pembentukan daerah otonom baru.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan