PROFIL UU
Jasa Konstruksi
Nomor
18
Tahun
1999

Profil Perkara

No. Perkara
23/PUU-XII/2014
Tanggal Registrasi
03 Maret 2014
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi Pasal 33 ayat (1) huruf a dan b Bertentangan dengan Pasal 28E ayat (3), Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 28I ayat (1) dan (2) UUD 1945.
Inti Masalah
Bahwa ketentuan Pasal 33 ayat (1) tersebut di atas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, karena dalam Pasal a quo tidak ada penjelasan, pengertian, definisi tentang "Asosiasi perusahaan jasa konstruksi" dan "Asosiasi profesi jasa konstruksi" dan tidak ada penjelasan tentang status hukum dari kedua jenis asosiasi tersebut. Hal ini berpotensi menyebabkan timbulnya kerugian bagi setiap penyedia jasa dan tenaga ahli atau terampil konstruksi dalam bentuk tidak terbukanya peluang untuk dapat berkiprah sebagai kelompok unsur LPJK.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan