PROFIL UU
Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Nomor
30
Tahun
1999

Profil Perkara

No. Perkara
4/PUU-XXII/2024
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Inti Masalah
1. Menyatakan Pasal 169 huruf n UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 2. Menyatakan Pasal 227 huruf i UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 3. Menyatakan Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum frasa paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai nilai % (persen) modus perolehan jumlah kursi DPR.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan