Profil Perkara
No. Perkara
26/PUU-XV/2017
Tanggal Registrasi
19 Mei 2017
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 24 ayat (3), Pasal 24A ayat (5), Pasal 27 ayat (1), 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa Pemohon telah dimenangkan oleh peradilan arbitrase atas sengketa, namun pihak lawan mengajukan permohonan pembatalan kepada PN Jakarta Pusat dengan alasan pasal-pasal a quo dan dikabulkan oleh hakim PN Jakarta Pusat. Pemohon meminta pengujian Pasal-pasal a quo untuk dapat dibuktikan dengan proses peradilan pidana, dalam waktu pembuktian sesuai hukum acara pidana, serta mengatur limitasi hal-hal yang dapat membatalkan putusan arbitrase.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan