PROFIL UU
Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Nomor
30
Tahun
1999

Profil Perkara

No. Perkara
15/PUU-XII/2014
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Pasal 70 Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan Pasa 70 tersebut diatas telah merugikan hak konstituional para Pemohon, menurut para Pemohon ketentuan Pasal a quo telah membuat adanya ketidakpastian hukum, karena menimbulkan norma baru dan memuat ketentuan yang berbeda dengan batang tubuh pasal yang dijelaskan atau setidaknya telah memuat perubahan terselubung dari substansi dan isi norma pokok yang dituangkan oleh pasal yang dijelaskan. Frasa "diduga" sebagai dasar alasan pengajuan permohonan pembatalan putusan arbitrase, sedangkan penjelasan pasalnya menggunakan klausula "harus dibuktikan dengan putusan penadilan" yang merupakan penjelasan dari dari kata "diduga".
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan