PROFIL UU
Telekomunikasi
Nomor
36
Tahun
1999

Profil Perkara

No. Perkara
94/PUU-XVI/2018
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 42 ayat (2) bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah
bahwa Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya akibat pasal aquo untuk mendapatkan perlindungan hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, dimana Pemohon tidak mempunyai kesempatan yang sama dengan subjek yang diperkenankan oleh ketentuan UU, untuk menghadirkan rekaman percakapan dan transkrip percakapan dalam proses peradilan pidana.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan