Profil Perkara
No. Perkara
8/PUU-XV/2017
Tanggal Registrasi
17 Januari 2017
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah
Ketentuan Pasal 38 juncto Pasal 55 UU a quo yang mengatur suatu ketentuan pidana, dalam rumusannya telah melanggar asas legalitas yang menyebabkan ketidakpastian hukum, diskriminatif dan tidak adil serta berpotensi diterapkan secara sewenang-wenang kepada masyarakat. Penjelasan Pasal 38 UU a quo dapat ditafsirkan dangan bebas dan terbuka oleh penguasa oleh penguasa dan penyelenggara telekomunikasi, untuk mengadili masyarakat dengan sewenang-wenang.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan