Profil Perkara

No. Perkara
104/PUU-XVIII/2020
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28I ayat (4) UUD Tahun 1945
Inti Masalah
bahwa norma dalam pasal a quo seharusnya dibuat sanksi tegas kepada media yang melakukan media, tidak hanya melalui permintaan maaf. dimana pemohon menjadi korban pemberitaan (Pemohon dihina, dicaci, dimaki dan diancam terkait menuduh orang menggunakan narkoba) lalu keadilan dan persamaan diatas hukumnya tidak ada tidak dapat melaporkan kepada kepolisian
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan