Profil Perkara
No. Perkara
38/PUU-XIX/2021
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5)
bertentangan dengan Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28H ayat (2) dan Pasal 28I ayat (2) UUD Tahun 1945
Inti Masalah
bahwa menurut Para Pemohon pasal a quo tidak memiliki ketidakjelasan tafsir, dimana kerugian Para Pemohon adalah untuk memajukan dan memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negara lewat upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, menyusun peraturan-peraturan di bidang pers secara independen dan mandiri dalam rangka peningkatan kualitas profesi kewartawanan, dan juga untuk memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers di masing-masing daerah di Indonesia, dan hilangnya hak para pemohon untuk membentuk Dewan Pers Indonesia yang independen secara demokratis dan hak untuk memilih dan dipilih sebagai Anggota Dewan Pers dan sebagai anggota organisasi konstituen Dewan Pers Indonesia.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan