Profil Perkara

No. Perkara
13/PUU-XXI/2023
Tanggal Registrasi
25 Januari 2023
Objek Perkara
Pasal 15 ayat (2) huruf d UU Pers
Inti Masalah
a. Kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers tidak dapat dilaporkan langsung ke pihak kepolisian tetapi harus melalui laporan ke Dewan Pers yang kemudian diarahkan untuk menggunakan hak jawab atau hak koreksi sehingga hanya akan dijadikan alat pelindung dari jerat hukum positif; dan b. Mengakibatkan ketidakadilan atau diskriminasi bagi perusahaan pers yang terdata/terdaftar di Dewan Pers mengingat perusahaan pers yang tidak terdata/terdaftar di Dewan Pers juga diperlakukan sama seperti perusahaan pers yang terdata/terdaftar di Dewan Pers (vide Perbaikan Permohonan hal. 11).
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan